.

.
» »Unlabelled » Ini Perbedaan Karantina dan Lockdown yang Harus Diketahui

RMC - Penyebaran virus corona semakin cepat menerjang dunia. Demi menghambat laju penyebarannya, sejumlah negara sudah mulai menerapkan kebijakan Lockdown. Kebijakan ini tentu saja terdengar hingga ke telinga masyarakat.

Sontak saja, masyarakat beramai-ramai mengusulkan Lockdown kepada pemerintah. Bahkan, sejumlah wilayah di Indonesia telah memulai Lockdown lokal. Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu jika Lockdown dan karantina wilayah yang dilakukan oleh pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu menekan ruang gerak virus corona.

Akibat pandemi virus corona, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan lockdown. Tindakan tersebut sebagai antisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).

lockdown atau penguncian wilayah merupakan kebijakan yang meminta warganya untuk tidak keluar rumah, berkumpul dengan jumlah banyak dan menghentikan sementara aktivitas di luar ruangan.

Tidak banyak yang tahu, sebenarnya Indonesia telah memiliki instrumen hukum sendiri yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tujuan instrumen hukum ini sudah jelas untuk melindungi semua warga negara Indonesia dari risiko penyakit menular. Terutama yang mampu menimbulkan kedaruratan kesehatan seperti virus corona atau Covid-19.

Sebenarnya, istilah yang lebih tepat digunakan dalam hukum Indonesia yaitu karantina. Akan tetapi, tidak jarang masyarakat Indonesia masih bingung dengan karantina itu sendiri. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (6) Tahun 2018 yang dikutip dari sipuu.setkab.go.id berikut penjelasan karantina. "Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya."

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (10) Tahun 2018, berikut penjelasan mengenai Karantina Wilayah."Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Sementara, persetujuan karantina kesehatan merupakan surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina bebas.

Dituliskan pula di dalam Undang-Undang Nomor 6 pasal 3 Tahun 2018 tujuan kekarantinaan kesehatan. Tertulis ada 4 tujuan atas kebijakan tersebut.
  1. Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  2. Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  3. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
  4. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Dalam melindungi masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan. Hal ini berdasarkan ketetapan pada Undang-Undang Nomor 6 pasal 4 Tahun 2018 yang berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Tercatat sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan karantina kewilayahan guna membatasi ruang gerak virus Covid-19. Karantina ini juga diduga tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan itu wajar terjadi sebab dalam kondisi darurat.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga kini tengah membuat mekanisme lebih rinci agar langkah yang diambil efektif. "Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut karantina wilayah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mekanisme karantina wilayah nantinya akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan bagi pemerintah daerah. Sebab, sejumlah daerah sejauh ini menerapkan kekarantinaan wilayah merujuk pada ketentuan masing-masing.

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," katanya. *(Red)

Redaksi Manado 2017 3/30/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: