.

.
» » Walikota Eman:Penerima Hibah dan Bansos Bertanggung Jawab Secara Formil dan Materil atas Dana yang Diterima

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA. menghadiri dan membuka Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020,dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon pada Jumat 28 Februari 2020.

Dalam prakatanya Walikota Tomohon,mengatakan Perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,kata Walikota.

"Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,"Jelas Eman.

Disela kegiatan dilakukan Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial.

Dihadiri oleh Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial.**(Abd1802)

EL 2/28/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: