.

.
» » Jimmy Wewengkang Pimpin Rapat Pansus Perda Penyelenggaraan Kearsipan

TOMOHON, RMC - Penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah karena arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat

Untuk itu DPRD Kota Tomohon melalui Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan menggelar rapat terkait pembahasan ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, 18/2/2020.

Ketua Pansus Bpk Jimmy Wewengkang usai rapat mengatakan bahwa pansus penyelenggaraan kearsipan telah kedua kali ini melaksanakan rapat. Ranperda ini bertujuan untuk dapat lebih memanage segala data/arsip yang dimiliki oleh pemkot tomohon dan juga upaya pemerintah untuk melindungi aset-aset yang telah dimiliki, dan juga nantinya dapat berguna pula untuk masyarakat dalam proses penyimpanan arsip dan data.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua Pansus Ferdinand M. Turang, S.Sos, Sekretaris James J.E. Kojongian, ST dan para anggota Jenny Sompotan, Priscilla Tumurang, Toar Polakitan, SE, Siane Samatara, SE, Santi M. Runtu, Stanly R. Wuwung, ST, perwakilan dari kanwil kemenkumham Sulut, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Tomohon Mariam Rau, SH.MH beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Denny Mangundap, SH.  **(Red)

Redaksi Manado 2017 2/18/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: