TOMOHON, RedaksiManado.Com - Ir Miky Wenur, MAP yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP. Memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019, dilaksanakan di ruang rapat DPRD senin (26/8/19).
Paripurna diawali dengan Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan Sekretaris bukan anggota Banggar yang juga Sekretaris DPRD Kota Tomohon F F Lantang SSTP.
Kemudian dilanjut dengan pendapat akhir Keempat Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat serta Fraksi Gerindra, menerima dan menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Tomohon tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Ketua DPRD Wenur berharap "Melalui proses dan mekanisme yang berlaku yang berkaitan dengan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 Kota Tomohon yang telah disetujui bersama untuk diperdakan, kiranya dapat berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon, tentunya tujuannya diharapkan akan tercapai."
Dalam rapat Pirupurna ini dilakukan juga penandatanganan naskah dan berita acara dari Pimpinan DPRD dan Pemkot Tomohon Dalam hal ini Walikota Jimmy F. Eman, SE Ak . Tampak hadir unsur Forkopimda Kota Tomohon, para anggota DPRD serta unsur jajaran Pemkot Tomohon ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar