.

.
» » Lolowang Buka Sosialisasi Permendagri No.1 Tahun 2019 Terkait Penyusutan Barang Milik Daerah

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah T/A 2019, bertempat di AAB Tomohon, Selasa 27/08/19.

Membacakan sambutan Walikota,sekot mengatakan Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2019 yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.Untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan aset tetap lainnya,kata Lolowang.

"Beberapa faktor yang menjadi ruang lingkup proses penyusutan barang milik daerah antara lain nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat aset tetap, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan serta penyajian dan pengungkapan,Sehingga azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai menjadi nyata dalam pelaksanaannya,"ujar Sekot.

Lolowang menambahkan Pengelolaan barang milik daerah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019,urai Sekot dan berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.

Hadir sebagai narasumber Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas, SE, MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan, SE.**(Abd3308)

EL 8/28/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: