TOMOHON, RedaksiManado.Com - Jajaran Kepolisian Resort Kota Tomohon yang tergabung dalam Tim Resmob (Reserse mobile) yang lebih dikenal dengan buser yang dikomandani Bripka Bima Pusung (Kanit) mengamankan seorang leleki warga Lansot berinisial CP berumur 33 Tahun, pekerjaan sopir angkot pada Selasa 20 Agustus 2019
Lelaki tersebut diamankan berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/427/VIII/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhon yang dilaporkan Jeinly M warga kakaskasen satu
"CR diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari selasan 20/08/19 dimana terlapor datang kerumah korban yang juga istrinya dengan tujuan meminta kartu keluarga milik mereka,namun Jeinly tidak memberikannya lalu Cristovel marah dan langsung menganiaya korban dengan cara memukuli Jeinly dengan menggunakan tangan kiri secara terkepal dan mengenai dibagian mata sebelah kanan dan dibagian dada dan setelah itu CRISTOVEL menendang Jeinly dengan menggunakan kaki dan mengenai dibagian dada" Ujar Pusung
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan lidik,dan mendapatkan informasi bahwa TSK sedang bekerja (Sopir angkot) Tim langsung bergerak dan mengamankan TSK di jalan raya depan RM.Sineleyantan pa mendapat perlawanan dan langsung membawa terduga ke mako polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut" tutup Pusung
Terduga diancam dengan KUHP pasal 351 dan juga bisa dikenakan UU 23 tahun 2004 tentang KDRT. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar