Amurang, RedaksiManado.com -- Sebanyak 986 keping KTP Elektronik yang rusak , kadaluarsa serta ubah status, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan di halaman kantor Disdukcapil Minsel. Jumat(30/19).
" Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri terkait penanganan KTP Elektronik yang rusak dan kadaluarsa, " Ujar Mononimbar.
Menurut Corneles Mononimbar selaku Kadis Dukcapil Minsel, pemusnahan dengan cara dibakar, adalah untuk menghindari KTP Elektronik tercecer serta menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar. (Maikel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar