» » » 5 Lelaki Manado Ditangkap Totosik Polres Tomohon, Acungkan Sajam Dari Mobil

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon yang dibentuk untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman diseantero kota Tomohon dan sekitarnya kembali lagi beraksi dengan menangkap 5 orang pemuda yang berasal dari kota Manado, Minggu (11/8) sekitar pukul 07.00 Wita, dibilangan kompleks Rindam Kakaskasen.Mereka diamankan akibat membawah senjata tajam dan mengacungkan dari jendela mobil yang ditumpangi.

Pelakunya Andreas Tendean (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan III Kecamatan Sario, Recky Tiwow (22), warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan V Kecamatan Wenang, Jeyfer Karambut (20), Pekerjaan Swasta, warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan IV Kecamatan Wenang, Ando Rarung (18), warga Desa Sea Jaga. IV Kec. Pineleng dan Rocky Waney (17), Siswa SMA, warga Kelurahan Ranotana Lingkungan III Kecamatan Sario.

Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung Mengungkapkan "kronologis penangkapan bermula dari lapoiran masyarakat bahwa kelima pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza warna biru plat nomor DB 1849 MB mengisi BBM di SPBU Kakaskasen"

Pada saat melewati depan Rindam pelaku Jeyfer Karambut mencabut senjata tajam jenis pisau lalu kemudian melambai-lambaikan sajam tersebut ke arah luar jendela mobil. "Kejadian tersebut disaksikan oleh salah seorang masyarakat. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada tim URC Totosik. Menanggapi laporan dari masyarakat Tim URC Totosik langsung menuju TKP," katanya.

"Sampai di TKP Totosik langsung mencegat kendaraan serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 buah Pisau" ujar katim yang berperawakan selalu bersahabt dengan masyarakat ini

Hasil dari interogasi diketahui bahwa pelaku atas nama Andreas Tendean sudah pernah menjalani hukuman akibat kasus 351 tindak pidana penganiayaan dan pelaku an. Recky Tiwow sudah pernah menjalani hukuman akibat kasus 338 tindak pidana pembunuhan

Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Totosik ke Mapolres Tomohon untuk proses lanjut. Pelaku bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. **(Red)

Admin RMC , 8/11/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: