.

.
» » » Paripurna DPRD Tomohon, Tanggapan Walikota Atas PU Fraksi, Ranperda Penambahan Modal PD Pasar

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Setelah melaksanakan Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan walikota dan paripurna tanggapan fraksi kembali lagi kembali lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan /jawaban walikota Tomohon mengenai pemandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon. 

Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua Ir. Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A Senduk, SH, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (13/05/19) yang dihadiri oleh 17 orang pimpinan dan anggota DPRD Tomohon

Walikota Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak saat mengawali tanggapannya mengatakan "Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD pasar berupa bangunan yang dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 14.740.546.000,- Jumlah tersebut menambah dari nilai penyertaan modal yang tercatat pada neraca pemerintah daerah kota tomohon sampai pada 31 desember 2017 yakni sebesar Rp. 10.518.418.797,- "

"Tanggapan kami terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi pertama kami jelaskan bahwa pemerintah kota tomohon telah memiliki dan melibatkan tim penasihat investasi dalam penyusunan kajian terhadap ranperda yang kami ajukan ini. Tim penasihat investasi kota tomohon bernama tim kajian investasi daerah dan beranggotakan unsur profesional yakni para akademisi yang memiliki kompetensi dibidangnya." Ujar Eman

"sementara itu mengenai besaran bagian laba / deviden sebesar 15 % ( lima belas persen ) per tahun atas penyertaan modal dapat dibahas dan disepakati bersama pada tahapan pembahasan selanjutnya. Dimana dengan tetap mempedomani tujuan dari penyertaan modal ini yaitu salah satunya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah kota Tomohon tanpa mengesampingkan aspek keberlangsungan operasional dari perusahaan daerah pasar tentunya". urai Eman

"PD Pasar selaku penerima manfaat, bertanggungjawab atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan barang milik daerah sebagaimana telah diatur dalam rancangan peraturan daerah ini." lanjutnya

"Pemerintah kota Tomohon menyambut baik persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah pasar kota Tomohon ke tahap selanjutnya." Tutup Walikota Eman.

Sementara menurut Wenur "Setelah mendengarkan tanggapan walikota kita akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang terdiri 4 orang fraksi golkar, 2 orang fraksi PDI-P, 2 Orang Fraksi Partai Demokrat dan 1 Orang fraksi Partai Gerindra dan akan kita lanjutkan pembahasan ditingkat Pansus"  ***(Nal)

Admin RMC , 5/13/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: