.

.
» » » Pemungutan Suara Ulang Berpotensi terjadi di 47 TPS

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah merekomendasikan sebanyak 47 Tempat Pemugutan Suara (TPS), untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kota Manado menjadi daerah terbanyak yang akan dilaksanakan PSU yakni 16 TPS. Sementara, Minahasa Utara menjadi daerah kedua terbanyak rekomendasi PSU dengan 13 TPS disusul Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 6 TPS.

"Rinciannya, Kabupaten Minahasa 1 TPS, Talaud 3 TPS, Kotamobagu 2 TPS, Minahasa Selatan 6 TPS, Manado 16 TPS, Bitung 1 TPS, Miahasa Utara 13 TPS, Sangihe, Mitra dan Bolmunt masing-masing 1 TPS dan terakhir, Tomohon," kata Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut.

Sementara, khusus untuk Kota Manado terjadi penurunan jumlah TPS yang akan diulang, dari 87 kini sisa 16 TPS saja.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan jika potensi PSU ini sendiri disebabkan oleh beberapa alasan yang sebenarnya kecil tapi akan menjadi sangat rumit.

"Kenapa PSU? penyebabnya karena ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat, mencoblos, adanya Surat Suara Tertukar atau beda Dapil 2 TPS dan ada juga dugaan Pemberian surat suara yang lebih, maupun ada kesalahan prosedur/SOP pemilihan" tutur Malonda kembali. *(Red)

Admin RMC , 4/22/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: