.

.
» » » Wenur Pimpin Paripurna DPRD Tomohon tentang LKPJ Walikota Tahun 2018

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Jumat Malam (22/03/2019) mengelar rapat paripurna dengan agenda Mendengarkan Penjelasan Walikota tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018, bertempat ruang sidang DPRD Kota Tomohon

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir Miky Wenur, MAP didampingi wakil ketua Caroll Senduk, SH dan Wakil ketua Youddy Moningka SIP dan dihadiri 14 orang anggota DPRD Kota Tomohon

Menurut Wenur saat memimpin paripurna Pemerintah kota Tomohon wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat lewat DPRD. 

Berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelengaraan pemerintah daerah.


"Secara filosofis, LKPJ merupakan manifestasi kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah. Ujar Wenur Kader Partai Golkar yang kembali dicalonkan untuk dapil Tomohon Selatan


“Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujar wenur saat diwawancarai seusai rapat paripurna.

LKPJ Yang disampaikan walikota Tomohon, memuat antara lain, Arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, yang diserahkan kepada DPRD dalam bentuk buku **(Nal)

Admin RMC , 3/24/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: