.

.
» » Harun Lullulangi Narasumber Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Asap rokok dipandang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok.

Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Kelurahan Kamasi dan Kelurahan Kamasi Satu kecamatan Tomohon Tengah, di RM Family Jumat (15/03/19)

Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH. yang mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.

Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Harun Lullulangi dari fraksi Partai PDI-P, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan, Marthen Manua. 

Menurut Lullulangi, "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon."

“Asap Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” katanya

"Kawasan tanpa rokok berlaku di lingkungan sekolah dari PAUD sampai ke Universitas, kantor-kantor Pemerintah ,swasta, kantor TNI/Polri,fasilitas umum seperti terminal, Rumah sakit, mall ,swalayan .tempat usaha, kendaraan umum, bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.," Urainya.

Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan. "Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, "Pungkas anggota DPRD Kota Tomohon yang sangat kritis memberikan masukan kepada pemerintah kota. *(Nal)

Admin RMC 3/16/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: