.

.
» » Komisi III DPRD Tomohon Konsultasi ke Kementerian LH dan Kehutanan

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Rumah kayu woloan yang sudah bertahun-tahun terkenal dikancah nasional maupun internasional yang merupakan salah satu unggulan kota tomohon dalam menciptakan lapangan pekerjaan maupun pemasukan daerah mendapat perhatian dari DPRD KOta Tomohon

Melalui Komisi III DPRD Kota Tomohon, mereka melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Rabu (14/11/18). Materi konsultasi terkait Standart Verifikasi dan Legalitas Kayu. 

Rombongan konsultasi terdiri dari wakil ketua DPRD Youddy moningka bersama Ketua Komisi III Ladys F Turang, Syeni Supit, Erens Kereh dan Dortje Mandagi, serta sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang, SSTP. Konsultasi diterima oleh Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Ir. Hasan Mansur.

menurut Mansur Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah tiket untuk membuka pasar kayu legal dunia. SVLK ini adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/ atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL), Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).

Sementara itu menurut Turang melalui konsultasi ini DPRD mendapat tambahan informasi sehubungan dengan pengembangan industri rumah kayu di woloan dan kota tomohon agar kedepannya semakin menjamin kwalitas terlebih membuka pasar internasional akan industri ini *(Nal)

Admin RMC 11/15/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: