.

.
» » Polisi Limpahkan Pencabul Perempuan Dibawah Umur ini ke Kejari

BITUNG, RedaksiManado.Com – Setelah meringkuk di sel tahanan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Aertembaga, AS (21), tersangka pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Rabu (12/09/2018).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas penyidikan tersebut, dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Aertembaga, Aiptu J. Marisi. “Kasus ini telah selesai ditangani penyidik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari,” ujarnya, Rabu, siang.

Sementara itu Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat menambahkan, sebelum diserahkan tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Aertembaga.

Setelah diperiksa oleh dr. Christy Tumbelaka dan dinyatakan dalam keadaan sehat, tersangka lalu diserahkan ke Kejari. “Tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bitung, Joice Tasiam, S.H.,” pungkas Kapolsek. *(Tian)

Admin RMC 9/12/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: