.

.
» » » Aksi Nekat "Peluk dan Cium" di Ranomea berujung Kantor Polisi


Tersangka pelaku cabul saat diamankan Polisi


Minsel, RedaksiManado.com - Anggota piket Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka perbuatan cabul, MR (Aten), 42 tahun, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (30/08/2018).


Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka MR yang dalam pengaruh minuman keras, masuk ke dalam rumah korban kemudian langsung memeluk dan mencium korban Anggrek (nama disamarkan) yang saat itu sedang sendirian.

Mendapat perlakuan demikian, korban berontak dan melawan kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, membenarkan perihal laporan aduan ini. “Laporannya telah kami terima dan tersangka telah kami amankan. Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” ungkap Kapolsek.  (Maikel/HPM)

RedaksiManado , 8/31/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: