.

.
» » » Bawa Lari dan Cabuli Perempuan Dibawah Umur, RP Ditangkap Polsek Tombatu

MITRA, RedaksiManado.Com – Orang tua mana tak resah, bila anak gadis yang disayang tak diketahui keberadaannya, apa lagi hingga dua pekan lamanya tak pulang rumah tanpa kabar dan kejelasan. Kondisi tersebut dialami seorang warga Desa Tombatu III, jaga II, Kecamatan Tombatu, Mitra.

Anak gadisnya berusia 15 tahun sebut saja Bunga, tak kunjung pulang selama dua pekan, ternyata dibawa kabur seorang lelaki, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolsek Tombatu.

“Korban sesuai laporan orang tuanya menyebutkan, telah meninggalkan rumah sejak hari Kamis tanggal 16 November 2017 jam 19.00 WITA, dan sudah di lakukan pencarian namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum kembali kerumah,” ujar Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang SE.

Dalam laporan, ikut disebutkan ciri-ciri korban saat meninggalkan rumah yakni menggunakan celana pendek dan baju kous warna abu-abu dengan tulisan Love di bagian depan.

Pasca menerima laporan, tim Tindak Polsek Tombatu dipimpin Kapolsek berhasil menemukan anak yang diduga hilang tersebut di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya. Saat ditemukan, Bunga kemudian dibawa ke Polsek dan dimintai keterangan petugas terkait keberadaannya selama dibawa kabur tersangka yang diketahui bernama RP alias Isal warga Desa Tombatu, Kecacamatan Tombatu.

“Kita Isal bawa di Desa Kuyanga selanjutnya di ajak ke Desa Picuan Kecamatan Motoling,” ujar Bunga murid kelas 2 SMP berparas manis ini. Dalam pelariannya bersama tersangka, korban ternyata dibujuk dan dirayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” bebernya dihadapan petugas, Selasa (28/11) 2017.

Senada disampaikan pelaku, dalam keterangannya, dia menjelaskan selama 12 hari sejak melarikan korban dari Desa Picuan, kemudian mengantar korban ke Desa Silian.

“Di sana, di Silian, pelaku dan korban berada rumah kerabatnya. Hingga akhirnya, polisi menjemput sekitar pukul 20.00 wita, senin kemarin,” ujar pelaku kepada pliis.

Terkait perbuatan tersebut, Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang SE, menjerat pelaku dengan pelanggaran melarikan anak dibawah umur dan pencabulan.

“Pelaku sudah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan lanjutan, korban sendri sudah diserahkan kepada orang tua. Kasus ini akan dipercepat untuk segera disidangkan,” tandasnya. (AW)

Redaksi Manado 2017 , 11/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: