.

.
» »Unlabelled » Ranperda Tatacara TGR Disetujui,Pemkot Apresiasi Kinerja DPRD

Tomohon,Redaksi Manado.Com~Walikota Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian daerah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (5/7/17). Dalam rapat tersebut semua fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Walikota Eman dalam sambutannya mengatakan pembentukan peraturan daerah ini juga merupakan  tindak lanjut dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut akan dijelaskan pada bagian mengenai landasan yuridis yaitu pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dengan berbagai persoalan dan landasan hukum yang demikian, maka perlu dibentuk regulasi yang baru di Kota Tomohon yang mengatur tentang tata cara pemenuhan kompensasi atas kerugian daerah dalam hal ini peraturan daerah Kota Tomohon tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

“Tahapan proses pembahasan yang diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat tentu kami pahami bahwa dalam rangka untuk penyempurnaan ranperda ini, yang kesemuanya itu kita lakukan semata-mata untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih kesejahteraan seluruh masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi DPRD Kota Tomohon atas perhatian dan keseriusan dalam rangka pembahasan terhadap ranperda yang telah kami ajukan, saya juga berterima kasih kepada kita semua yang telah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perbaikan-perbaikan pada ranperda ini,” kata Eman.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP dan dii akhir rapat Paripurna dilaksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kota Tomohon.

Diketahui, semua fraksi di DPRD Kota Tomohon juga mengapresiasi Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama jajaran atas diraihnya opini WTP yang ke-4 kalinya.

Hadir juga Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Nixon Purnama STh, Kapolres Tomohon diwakili Kabag Sumber Daya Kompol John Ferdi T, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kulla SH, para anggota DPRD, jajaran Pemkot Tomohon serta para camat dan lurah se Kota Tomohon. (Abd)

EL 7/05/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: