Manado, RedaksiManado.com - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) SULUT Jack Andalangi Mengingatkan Gubernur,Bupati dan Walikota untuk segera merespon surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor :03 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Rabu 14/06/2017

Gubernur, Bupati/walikota harus memiliki kewajiban moral untuk menerbitkan Surat Himbauan dalam rangka merespon Surat Edaran Menteri tentang pembayaran THR tepat waktu. Yang paling penting Kinerja Pengawasan Disnaker harus berfungsi maksimal, didalamnya ada PPNS (Petugas Penyidik pegawai Negeri) tugasnya sama dengan kepolisian karena bisa memeriksa dan menetapkan Tersangka kepada pengusaha yang tidak tunduk pada aturan.Tucap Jack
Apa itu THR adalah pemberian Tunjangan dalam bentuk uang atau barang kepada Pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya di saat meningkatan kebutuhan dalam merayakan ibadah keagamaan. UU Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003, Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sangsi administrasi, PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Pekerja/Buruh yang bagai mana yang berhak mendapatkan THR? Yaitu.
1. Pekerja/Buruh Memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja/ Buruh Memiliki hubungan Kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian kerja ( tertulis maupun tidak tertulis)
3. Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu mengalami PHK/ mengundurkan diri terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berapa besaran THR yang harus di berikan kepada Pekerja/Buruh ?
1. Yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus di berikan satu bulan gaji. ( Untuk UMK Kota Manado tuRp 2.650.000)
2. Yang memiliki masa kerja 1 bulan tapi kurang 12 bulan di berikan proporsional. Sesuai rumus Masa Kerja x 1 bulan Upah
12
(contoh utk masa kerja 3 bulan . 3` x 2.650.000= 662.500).
1k2
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,
Adapun sangsi kepada pengusaha yang tidak patuh pada pembayaran THR, yakni denda 15 persen dari Total THR yang harus di baya, pengusaha juga akan dikenakan sangsi administrasi berupa teguran tertulis dan sangsi pembatasan kegiatan usaha.Jadi di harapkan kepada seluruh pengusaha agar selalu memperhatikan setiap hak hak pekerjanya yang di dalamnya juga sudah termasuk Hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya.Tutup Jack (Vikni S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar