.

.
» » » Pembayaran THR Harus Di Bayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya; Ucap Jack


Manado,  RedaksiManado.com  -    Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) SULUT Jack Andalangi  Mengingatkan Gubernur,Bupati dan Walikota untuk segera merespon surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor :03 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Rabu 14/06/2017

    Andalangi menghimbau agar Pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut Perayaan keagaman saudara kita umat muslim.Langkah awal sebaiknya membentuk  Tim Terpadu Pemantauan  THR yang didalamya ada unsur Pemerinta, Apindo, Serikat Pekerja/Buruh dan Media,Adapun fungsi dari TIM untuk melakukan pemantauan, sidak lapangan ke Perusahaan Pra dan Pasca pembayaran THR dan juga Pembuatan Posko Pengaduan THR 2017 di  kantor Dinas setempat dan Pusat-Pusat Pertokoan/perdagangan dan industri.
   Gubernur, Bupati/walikota harus memiliki kewajiban moral untuk menerbitkan Surat Himbauan dalam rangka merespon Surat Edaran Menteri tentang pembayaran THR tepat waktu. Yang paling penting Kinerja Pengawasan Disnaker harus berfungsi maksimal, didalamnya ada PPNS (Petugas Penyidik pegawai Negeri) tugasnya sama dengan kepolisian  karena bisa memeriksa dan menetapkan Tersangka kepada pengusaha yang tidak tunduk pada aturan.Tucap Jack
Apa itu THR  adalah pemberian Tunjangan dalam bentuk uang atau barang kepada Pekerja/buruh dalam  memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya di saat meningkatan kebutuhan dalam merayakan ibadah keagamaan. UU Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003, Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sangsi administrasi, PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Pekerja/Buruh yang bagai mana yang berhak mendapatkan THR? Yaitu.
1. Pekerja/Buruh Memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja/ Buruh Memiliki hubungan Kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian kerja ( tertulis maupun tidak tertulis)
3. Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu mengalami PHK/ mengundurkan diri  terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berapa besaran THR yang harus di berikan kepada Pekerja/Buruh ?
1. Yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus di berikan satu bulan gaji. ( Untuk UMK Kota Manado tuRp 2.650.000)
2. Yang memiliki masa kerja 1 bulan tapi kurang 12 bulan di berikan proporsional. Sesuai rumus Masa Kerja x 1 bulan Upah 
                        12
(contoh utk masa kerja 3 bulan . 3` x 2.650.000= 662.500).
                                               1k2
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, 

Adapun sangsi kepada pengusaha yang tidak patuh pada pembayaran THR,  yakni denda 15 persen dari Total THR yang harus di baya, pengusaha juga akan dikenakan sangsi administrasi berupa teguran tertulis dan sangsi pembatasan kegiatan usaha.Jadi di harapkan kepada seluruh pengusaha  agar selalu memperhatikan setiap hak hak pekerjanya yang di dalamnya juga sudah termasuk Hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya.Tutup Jack  (Vikni S)

Polsek tombariri , 6/14/2017

Penulis: Polsek tombariri

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: