.

.
» » Payung Hukum Dana Pilkada Kota Manado Jelas





REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Setelah menerima balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado, hari ini, Rabu 03/02, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).


Usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, memberikan keterangan pers selengkapnya demikian :
Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri.

Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah. Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat. Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur.

Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu. Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Pak Direktur, ada payung hokum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri.

Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Sepulangnya dari sini Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis. Karena ini Rabu, esok Kamis, Jumat, dan Senin libur. Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan.
Soal anggaran 2.3M, tinggal masalah teknis. Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD. (lipsus)

Admin RMC 2/03/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: