Manado,Cahayamanadonews.com~Seorang terduga pengedar beserta 40 paket kecil narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 18.30 Wita, berhasil diringkus Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Ditangkapnya terduga pengedar ini, berawal dari informasi warga, bahwa ada seorang pria yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala.
"Tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Senin (27/10/2025) siang,," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani.
Tm yang dipimpin Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani, mendapatkan informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pengedar sabu.
"Pria berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, terduga pengedar ditangkap di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Pingkan Matindas Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” jelas Kombes Pol Arie.
Dalam penangkapan, tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan mendapati sejumlah paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 37 gram, yang tersimpan di dalam kaleng yang dililit lakban warna biru di atas meja rias.
"Terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Arie.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Atas nama Bapak Kapolda Sulut, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Karena selain merugikan kesehatan, juga bisa berhadapan dengan hukum serta mendapatkan sanksi yang tegas," tutup Kombes Pol Hasibuan.**(Abd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar