.

.
» » Pedagang Buah Somasi Walikota Tomohon, Dirut PD Pasar Minta Dicopot


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Penggusuran paksa terhadap para pedagang buah yang dilakukan dengan arogan dan sepihak oleh Pemerintah kota Tomohon berbuntut panjang. Pasalnya para pedangang yang terusir ini melayangkan surat SOMASI kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk.SH.

Lenny Supit bersama sedekitnya 20 rekan pedagang buah yang terusir, melalui kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi, SH. melayangkan surat somasi, karena dengan tidak berperikemanusiaan dan hak asasi Manusia Pemkot Tomohon melakukan penggusuran di lahan yang bukan milik dari pemkot.

Penggusuran yang dilakukan oleh Direktur PD Pasar yang dibackup satpol PP mengakibatkan pedagang buah yang umumnya sudah lanjut usia (Oma-Oma dan Opa opa), tak bisa lagi berjualan saat ini. Karena tidak lagi berjualan modal mereka habis, bahan jualan buah-buahan membusuk bahkan ada yang disita oleh PD Pasar Tomohon. Termasuk saat mereka diminta untuk mengatur tempat jualan dan para pedagang mengeluarkan biaya besar walau berhutang untuk membeli seng, papan, triplex hingga bambu dan lain-lain.

"Lebih memiriskan mereka( pedagang) tidak tahu lagi harus bagaimana membayar hutang karena tidak bisa berjualan lagi. Relokasi yang dijanjikan PD Pasar malah membuat mereka semakin sengsara karena lapak yang disediakan justru milik orang lain dan kembali mereka terusir serta tidak bisa jualan,"ungkap Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan.

Sebagai pedagang buah di Pasar Tomohon lanjut Yosadi, awalnya mereka menempati lahan pribadi milik warga dan diijinkan berjualan dengan menyewa lahan tersebut, namun PD Pasar Tomohon, setiap harinya tetap ditagih retribusi sampah dan keamanan. Tapi saat Direktur PD Pasar yang baru, para pedagang ini mendapatkan kenyataan, tempat dagangan mereka di bongkar paksa dalam dua kali peristiwa yakni pada Jumat, tanggal 20 Mei 2022 dan kedua pada Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 dengan alasan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum.

"Perda bukanlah Lex Specialis atau aturan hukum khusus dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Kesulitan ekonomi dalam situasi pandemi saat ini, serta keuntungan penjualan yang tidak begitu banyak, mereka para pedagang hanya ingin berjualan demi menghidupi keluarganya, menyekolahkan anak-anak dan cucunya. Untuk biaya makan minum sehari-hari dan kebutuhan lain ditengah sulitnya perekonomian. Tindakan penggusuran paksa oleh  Pemerintah Kota Tomohon adalah Tindakan tidak berperi-kemanusiaan, apalagi sebagaian besar pedagang adalah lanjut usia,"imbuh Kuasa hukum asli Tomohon ini.

Akibat kejadian yang menimpa mereka,lanjut Yosadi, para pedangang yang terusir di Pasar Tomohon akhirnya mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Tomohon, untuk segera melakukan tindakan :

1. Memecat dan memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa orang oknum PD Pasar yang tidak berperi kemanusiaan, melakukan Tindakan melanggar hukum, arogan dan
tidak taat hukum yang telah menyengsarakan rakyat terutama para pedagang buah di pasar
Tomohon.

2. Merelokasi Kembali para pedagang buah tersebut ditempatnya semula tempat mereka berdagang di lahan milik pribadi dekat pasar yang justru telah diijinkan oleh pemilik lahan demi alasan kemanusiaan.

3. Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi terhadap para pedagang buah di pasar Tomohon "klien kami" atas kerusakan dan kerugian yang dialami oleh para pedagang tersebut secara proporsional dan bertanggungjawab.

"Somasi yang diberikan kepada Pemkot Tomohon oleh para pedagang ini  diberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat Somasi. Apabila Pemerintah Kota Tomohon dan / atau Walikota Tomohon tidak mengindahkan bahkan mengabaikan surat SOMASI ini tanpa adanya jawaban dan Tindakan sebagaimana tiga tuntutan diatas, jalur hukum terpaksa ditempuh,"tegas Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korordinator Wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng.**(EL)

EL 9/06/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: