.

.
» » Curi HP Diwarung, Warga Bolmong Ditangkap TEKAB-35


Tomohon RedaksiManado.Com~Kasus pencurian handphone (HP) kembali terjadi di Kota Tomohon  yang dilakukan terduga pelaku di Kelurahan Kakaskasen pada Sabtu 13 Agustus disalah satu warung warga.

Korban Pencurian HP ini menimpa Febe Tuege (53) warga Lingkungan 3 Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara yang kesehariannya menjaga warung miliknya.

Kasus pencurian dibeberkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, awalnya korban sore itu sekitar pukul 16.30 wita sedang menjaga dagangannya kemudian datang seorang lelaki hendak membeli makanan ringan.

"Iya benar, sore itu saat korban lagi menjaga warung, datanglah terduga pelaku membeli makanan ringan. Setelah korban menyerahkan barang yang dibeli, lelaki tersebut pun berlalu. Sepuluh menit kemudian korban baru sadar HP yang ia letakkan di meja sudah tidak ada. Dicarinyalah handphone tersebut namun tidak ditemukan,"ujar Goni.

Lanjut dikatakan Goni, merasa handphonenya telah hilang korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib terkait kejadian yang baru menimpanya. Mendapat laporan kehilangan ini, Team Khusus Anti Bandit Totosik Polres Tomohon (TEKAB-35) langsung  melakukan pengembangan.

"Setelah beberapa hari melakukan pengembangan, pada Senin 14 Agustus sekitar pukul 08.00 pagi team yang telah mengetahui identitas terduga pelaku mendapat info bahwa si pencuri ini lagi berada di Kota Bitung. Dipimpin Aipda Yanny Watung, TEKAB-35 langsung bergerak ke tempat persembunyian terduga pelaku dan meringkusnya di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,"jelas Goni.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku yang adalah Faizal Purwanto (24) warga Desa Poyowa Kecamatan Kotamobagu Kabupaten Bolaang Mogondow mengakui bahwa dialah yang mengambil HP Samsung A032F tersebut di warung korban, saat korban lagi sibuk mengambil makanan ringan yang di beli terduga pelaku.

Penangkapan terduga pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolres Tomohon. Akibat perbuataan terduga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti ia (pelaku) telah diamankan  di Mapolres Tomohon.**(EL)

EL 8/15/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: