.

.
» » Kominfo Akan Paksa Facebook Cs Hapus Konten Atau Denda


RedaksiManado.Com-
Indonesia dilaporkan sedang menyiapkan aturan terkait platform internet dan media sosial. Aturan itu akan memungkinkan Kominfo mendenda dan mendakwa secara pidana media sosial seperti Facebook dan Twitter jika tidak cepat menghapus konten yang dinyatakan terlarang.

Laporan itu berasal dari Reuters, yang juga mengatakan ini untuk pihak berwenang dapat membuat platform menghapus konten 'melanggar hukum' dengan cepat. Reuters mengutip laporan itu dari sumber yang mengetahui masalah tersebut, dikutip Kamis (24/3/2022).

Sejumlah eksekutif perusahaan online telah memberikan pengarahan atas rencana tersebut. Namun mereka memperingatkan langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi, meningkatkan biaya operasi mereka, dan bisa merusak kebebasan berekspresi di dalam negeri.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan jika aturan tersebut telah ada. Saat ini pihaknya sedang dibahas mengenai rumusan denda.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan aturan yang disinggung laman Reuters bukanlah revisi UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Namun terkait penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang disahkan tahun 2008 serta direvisi 2016 lalu."Aturannya sudah ada, yang sedang dibahas sekarang adalah rumusan besar denda," kata Semuel, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, Kominfo dengan Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo. Salah satunya adalah mengenai ketentuan nilai denda yang dikenakan jika ada pelanggaran.

"Saat ini memang Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB)," jelas Dedy.

"Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)".

Dedy mengatakan penyusunan RPP PNBP adalah amanat UU ITE dan PP PSTE yang mengaur adanya sanksi administratif. Yakni berupa pengenaan denda jika ada platform internet tidak memenuhi kewajiban yang belaku.

"Sesuai sifatnya yang mengatur sanksi administratif, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE," kata Dedy. **(Cb)

Admin RMC 3/24/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: