.

.
» » Walikota Tomohon Berikan Pendapat Akhir Terkait Ranperda Penegakan Hukum Prokes

Tomohon,RedaksiManado.com~Jajaran Pemerintah Kota Tomohon menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, dan Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan(Prokes) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Tahun 2019,  

Rapat Paripurna ini dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tomohon pada Senin (01/02/2021) yang dihadiri Walikota Tomohon Jimmy.F.Eman, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL.

Walikota Eman dalam tanggapannya mengatakan, Jika melihat data penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular COVID-19. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan COVID-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut, karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan COVID-19. 

"Mengenai Rancangan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, kami di Jajaran Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya RANPERDA tersebut, Kota Tomohon  bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tepat,"kata Walikota.

Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencehagan dan pengendalian COVID-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dalam RANPERDA ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 19 di Kota Tomohon,"jelas Walikota Eman. 

Walikota juga berharap, Kiranya RANPERDA ini yang nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan COVID 19. 

Seluruh fraksi di DPRD To4, kemudian menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon. Dengan demikian Kota Tomohon daerah pertama di SULUT yang tetapkan perda ini. 

Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Bapak Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.**(Abd11)

EL 2/01/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: