.

.
» » Diduga Korupsi Dandes 575 juta, Kejari Minsel Tahan Hukum Tua di Kecamatan Amurang Timur


Minsel, RedaksiManado.com - Peringatan
 keras kembali di gaungkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bagi oknum-oknum yang coba bermain-main dalam lingkaran Korupsi.


Buktinya salah satu Hukum Tua (Kumtua) yang berada di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minsel tepatnya di desa Malenos Baru berinsial SHT langsung di tahan pihak Kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Minsel menyampaikan tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SHT dari angaran Dana Desa 2019 berjumlah Rp 575.830.492.37. Dalam Jumpa Pers yang digelar pada Senin (14/12/2020) di kantor kejaksaan Negeri Amurang.


"Nilai ini hasil Korupsi 4 proyek kegiatan fisik yang ada di Desa Malenos Baru, yang ditemukan adanya kekurangan volume kerja, juga penggunaan dana BUMDes dan dana operasional di Desa", ungkap I Wayan Eka Miartha SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari).


"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang telah dilaksanakan. Kami juga melakukan kerjasama dari ahli untuk menentukan volume kekurangan dari pekerjaan tersebut dan melibatkan auditor dari bagian keuangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara", katanya.


Kajari Minsel yang didampingi Kasi Pidsus Roger Hermanus SH pun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka SHT, pada Kamis (10/12) lalu.


"Kami kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi", jelas Kajari Minsel.


"Subsidernya pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi", ujarnya.


Ia pun mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, pihaknya telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado, dengan nomor B1388/P.1.16/FT:/12/2020.


"Kami mendapat informasi dari Pengadilan Tipikor Manado, bahwa pada hari Jumat (18/12) (Hari ini Red) ini akan dilakukan persidangan perdana", ungkapnya.


Ia pun menjelaskan, upaya pencegahan sudah dilakukan dengan mensosialisasikan dengan para Hukum Tua agar menjalankan anggaran sesuai dengan aturan.


"Dengan adanya kejadian ini menjadi pembelajaran kepada para Hukum Tua untuk benar-benar mengelola Dandes yang diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan di Desa. Jangan sampai Dandes disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang atau memperkaya diri sendiri atau kelompok. Gunakan Dandes dengan baik, tepat sasaran, tepat guna, tepat administrasi", pesannya (**)

Seventh 12/18/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: