Minsel, RedaksiManado.com - Rapat pleno terbuka, di pimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Rommy Sambuaga bersama komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan menaati protokol kesehatan sebagai mana regulasi dimasa pendemi Covid-19.

Romy Sambuaga Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana tahapan demi tahapan yang telah dilalui serta telah menetapkan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020, sehubungan dengan pelaksanaan PKPU tentang teknis pelaksanaan, yaitu rapat pleno pengundian dan pengumunan nomor urut pasangan calon.

“Sebagaimana regulasi tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa, maka hari dilaksanakan pleno terbuka pengundian dan pengumunan nomor urut pasangan calon yang berdasarkan pada mekanisme dan aturan” jelas Sambuaga.

Adapun mekanisme pencabutan nomor urut sesuai dengan urutan waktu kedatangan Paslon di kantor KPU Minsel, dimana usai pencabutan nomor, Paslon memilih dan mengambil amplop yang berisi nomor pasangan calon.

Untuk di ketahui dalam rapat pleno pencabutan nomor urut, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati, MEP-VT mendapat Nomor 1, ROSO-HARUM nomor 2 dan FDW-PYR mendapat nomor 3. (Seventh)