.

.
» » Tim Maleo Tangkap Pelanggar UU ITE Berisi Makian Kepada Tenaga Medis

SULUT, RMC – Timsus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres kota Bitung, Kamis (4/6/2020) pukul 17.30 wita. mengamankan seorang lelaki warga bitung atas tulisan yang tidak pantas di akun sosial media Facebook yang berbunyi "pemai ini dokter2 barang almarhum nda positif bilang positif, bagus dokter bagitu bakar jho tanam hidup-hidup"

IM alias BUDO, 26 tahun, warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, ditangkap oleh Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi, S.Trk kolaborasi dengan Polres Bitung karena diduga kuat melanggar Tindak Pidana dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronuk (UU ITE), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2016 tentang ITE berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020.

Kasus tersebut ditindak lanjuti atas laporan masyarakat di Group Team Maleo Polda Sulut bahwa terduga pelaku IM membuat postingan di Media Sosial sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat. setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup berupa 1 (satu) lembar postingan di media sosial (Fb)

“Setelah mendapat laporan selanjutnya Timsua Maleo Polda Sulut berkoordinasi dengan Polres Bitung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Untuk tindak lanjut pelaku dan BB dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tampanguma.

Diketahui Tim Maleo sudah menyerahkan tersangka & barang bukti kepada penyidik SUBDIT CIBER POLDA SULUT untuk di periksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. **(Red)

Redaksi Manado 2017 6/04/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: