.

.
» »Unlabelled » Hanya Karena Bata,Fahmi Aniaya Teman Kerja Dengan Pisau di Kepala

Tomohon,RedaksiManado.Com~Penganiayaan dengan menggunakan sajam(senjata tajam) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon tepatnya di Kelurahan Kakaskasen Dua  pada sabtu 18/01/2020

Keterangan yang dihimpun RedaksiManado.Com
melalui katim Urc Totosik Yanny Watung menerangkan pada Sabtu sekira Pukul 16.30 Wita,Totosik mendapat informasi dari personil Rindam 13 Merdeka bahwa didalam kompelks Mako Rindam telah terjadi penganiayaan dengan senjata tajam.Selanjutnya Tim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku(Fahmi Hasan) warga desa Sangkub Bolmut yang adalah buruh bangunan dan bekerja di didalam kompleks Mako Rindam 13 Merdeka,ia menganiaya korban( Aditiya Van Gobel)yang adalah warga Desa Minanga Bolmut karena merasa sakit hati Bata yang telah dikumpulkan dan disusun  untuk membangun bangunan yang mereka kerjakan diambil oleh pelaku.Penganiayaan tersebut bermula sekira pukul 16.00 wita ketika pelaku sementara bekerja tidak jauh dari korban.Tiba-tiba pelaku melihat korban datang menghampiri dan tanpa berkata-kata langsung mengambil bata yang telah disusun pelaku.Melihat hal tersebut pelaku menegur korban " kiapa ngana ambe batako kita dasusun ?" (kenapa kamu mengambil Bata yang saya susun?).Namun korban menjawab " Kiapa So ?" (kenapa ?).Mendengar jawaban korban,amarah pelaku langsung tersulut dan saat itu ia melihat sebilah pisau yang diselipkan di atap dapur tidak jauh dari tempat pelaku berdiri dan langsung menghujani tikaman ke arah kepala korban secara membabi buta dan perkelahian pun terjadi.

Semantara itu menurut Keterangan Korban yang juga sama sama merupakan buruh bangunan  di dalam kompleks Mako Rindam 13 Merdeka,ia mengambil Bata milik pelaku karena Bata milik korban sudah habis.

Akibat dari perkelahian tersebut Korban mengalami luka potong di bagian kepala sedangkan pelaku mengalami luka potong ditangan,dan korban sementara di rawat di Rs. Bethesda Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B.Sirait. SIK.SH.MSi melalui Katim Yanny Watung membenarkan laporan tersebut,serta telah mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tomohon Utara.**(Abd)

EL 1/19/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: