.

.
» » » Rotikan Cs Amankan Pelaku Pencurian Di Grand Central Supermarket

TOMOHON, RMC – Polisi kembali mengamankan pelaku kriminilatis spesialis pencuri di supermarket di wilayah hukum Polres Tomohon.

Tim Cekal Satuan Sabhara Polres Tomohon pimpinan Aipda Melky J. Rotikan berhasil mengamankan EW alias Erwin (40) salah satu warga desa yang ada di Kecamatan Tombariri Timur.

EW diamankan setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di Toko Grand Central Tomohon, pada Senin 11 November 2019 pukul 20.15 wita.

Saat digeledah, di tangan tersangka ditemukan uang tunai Rp. 2.550.000, satu buah HP samsung J4 warna hitam dan tiga batang coklat silver queen.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di toko grand central Tomohon dan mengambil tiga batang coklat silver queen.

Sedangkan untuk keberadaan uang tunai, yang ditemukan pada pelaku, diakui adalah milik Pelaku, sedangkan HP Samsung J4 dikatakan juga milik pelaku, namun saat diperiksa di dalam HP tersebut tidak ada satu foto dari pelaku.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasat Sabhara Iptu Edy Suryanto, didampingi Aipda Melky Rotikan membenarkan hal tersebut.

“Saat ini pelaku suda kami amankan di Mapolres Tomohon untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat.  **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 11/12/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: