» » » Resmob Polres Minahasa Ringkus Penganiaya Ferland Maramis

MINAHASA, RMC - RT alias Recky (26), oknum warga Tataaran I, Tondano Selatan, diringkus Tim Resmob Polres Minahasa atas kasus penganiayaan terhadap Ferlan Maramis (24), warga Touliang Oki, Eris.

Penganiayaan terjadi pada Minggu (04/08/2019) dinihari, saat berlangsungnya acara syukuran yang digelar seorang warga Tataaran Patar. Korban bersama temannya datang ke tempat acara sejak Sabtu malam.

Dinihari itu pelaku yang telah dikuasai miras (minuman keras) alias mabuk, mendatangi lokasi acara lalu berbincang-bincang dengan teman korban. Pelaku memanggil korban lalu merangkulnya sambil mengajak keluar dari lokasi acara.

Tiba di luar lokasi, pelaku langsung melayangkan empat kali ‘bogem mentah’ ke wajah korban. Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban bergegas melerai, sedangkan pelaku melarikan diri.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Fadly membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekad menganiaya karena tak terima ditanya oleh korban saat di tempat acara,” ujar Kasatreskrim.

Lanjutnya, pelaku telah di amankan di Mapolres. “Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 8/08/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: