TOMOHON, RedaksiManado.Com - Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tersorong akan hal ini Pansus Ranperda perlindungan anak DPRD Kota Tomohon melksanakan pembahasan dengan perangkap daerah terkait dalam hal ini Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Tomohon.selasa 16/07/19 bertempatdi ruang rapat DPRD
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Ladys Turang SE didampingi Syeni Supit, Stanly Wuwung, ST Piet.H.K.Pungus, SPd, Djemmy Sundah, SE, Frets Keles,ST Harun Lullulangi, dan Dortje Mandagi. Hadir dalam rapat Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dr Olga Karinda dan dari bagian hukum setda kota Tomohon
Menurut Turang "penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah bertujuan "Mencegah segala bentuk Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak; dan Melakukan upaya Pengurangan Risiko terjadinya Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak yang melibatkan pemerintah, masyarakat maupun orang tua" *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar