» » » Sembunyi dari Kejaran Polisi, Imong Tersangka Penganiayaan Dibekuk Resmob Minsel


Minsel, RedaksiManado.com --- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan  tersangka tindak pidana penganiayaan, seorang lelaki berinisial RG alias Imong, 33 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tersangka RG (Imong) diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) pkl. 23.30 wita, di Jalan Trans SBY Kab. Minut.

Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel serta surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim.

"Tersangka melakukan penganiayaan  menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup AKP Arie.

(Maikel/HPM)

RedaksiManado , 6/06/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: