.

.
» » » Beraksi di Blue Sky, Tiga Tersangka Pelaku Curanmor Diringkus Polisi



Minsel, RedaksiaManado.com --- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu petang (15/06/2019).

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu IL alias Iman, 13 tahun, EW alias Erick, 25 tahun, dan VS alias Valen, 21 tahun. Para tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang, Kab. Minsel.

"Dua tersangka warga Kelurahan Buyungon sedangkan yang satunya lagi warga Kelurahan Ranoyapo," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/295/VI/2019/SULUT-Res Minsel, tentang tindak pidana curanmor.

"Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019, TKP di Cafe Blue Sky, Desa Lopana, Kacamatan Tumpaan," ungkap AKP Arie.

Bersama dengan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru, dengan nomor polisi DB 6979 EU.

"Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat Reskrim.



(Maikel/HPM)

RedaksiManado , 6/16/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: