.

.
» » Polii Pimpin Komisi I DPRD Tomohon, Konsultasi ke Kementrian ATR/BPN RI

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.

Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Terdorong akan hal ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melakukan Konsultasi ke Dirjen Infrastruktur Kementrian ATR/BPN RI dengan Materi : Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu (6/2/2019).

Konsultasi kali ini dipimpin oleh Katherina L. Polii, Spi (ketua komisi 1), yang didampingi Michael Lala (wakil ketua), dan anggota komisi James Kojongian didampingi staf sekretariar DPRD Kota Tomohon Rombongan di terima oleh :  Bpk.Mochamad Sauki kasubag Penyuluhan Masyarakat. (Nal)

Admin RMC 2/06/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: