TOMOHON, RedakiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Walian Dua, Jumat 2 November 2018.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban, SH.
Dalam kesempatan ini Narasumber dari Ketua DPRD kota Tomohon Ir. Miky J.L Wenur MAP, selain itu dari pihak eksekutif dibawakan oleh Kasat Pol PP AKBP Nicolaas Pangemanan.
‘’Produk dari DPRD memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dalam impelentasinya tidak akan mengalami hambatan. Dengan sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat bisa paham tentang peraturan-peraturan daerah di Kota Tomohon,’’ kata Wenur. *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar