.

.
» » » Cabuli Bocah Perempuan, AK Diamankan Polisi

MANADO, RedaksiManado.Com – Seorang pria paruh baya, AK (55), warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan tetangganya, sebut saja Bunga (nama samaran, 11 tahun), Selasa (12/06/2018), sekitar pukul 18.30 WITA.

Bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hati mereka ke Polresta Manado, Selasa, sekitar pukul 11.00 WITA. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Informasi diperoleh menyebutkan, korban telah dicabuli sebanyak tiga kali, di rumah pelaku. Tiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban dan memintanya agar tidak menceritakan hal ini kepada orang lain.

Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Tian)

Admin RMC , 6/14/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: