.

.
» » » » Kuasa Hukum SBY Ingatkan Firman, Hak Imunitas Bukan Untuk 'Politik Fitnah'

Firman Wijaya
JAKARTA, RedaksiManado.Com -- Kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Firman Wijaya soal pemberlakuan hak imunitas bagi seorang pengacara. Menurutnya, meski memiliki hak imunitas, seorang pengacara tidak boleh sembarangan melakukan fitnah. Termasuk, yang diutarakan Firman Wijaya terhadap SBY baru-baru ini.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran. Bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," jelas Didi kepada redaksi, Rabu (7/2).

"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," sambung politisi Partai Demokrat itu.

Hak imunitas advokat diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Walau begitu, tekan Didi, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Dalam hal ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Juga tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

Lanjutnya, apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya. Pasal tersebut berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Sedangkan, penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya.

"Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara itikad baik," kata Didi.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, tuduhan yang dilakukan Firman Wijaya terhadap SBY saat ini telah diproses oleh Peradi dan Bareskrim Polri.

"Maka atas fitnah dan tuduhan itu kami telah bereaksi dengan melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri dan juga penegakan etika melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," demikian Didi. [wah]

Redaksi Manado 2017 , , 2/07/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: