.

.
» » » » KPU Sitaro Tetapkan Empat Pasangan Calon Peserta Pilkada

Sitaro, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, melalui rapat pleno yang dilaksanakan di depan Kantor KPU Ulu Sitim Senin (12/2/2018) menetapkan empat pasangan bakal calon (paslon) yang telah terdaftar sebelumnya menjadi pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro periode 2018-2023.

Keempat pasangan tersebut yakni Ronal Takarendehang-Jutixel Parera pasangan cabup-cawabup yang diusulkan Partai Golkar serta Partai Demokrat, AAB Maliogha-Elians Bawole yang diusung PAN dan Gerindra, Evangelian Sasingen-John Palandung oleh PDI-Perjuangan dan terakhir Siska Salindeho-Heronimus Makainas melalui lewat jalur independen/perseorangan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sitaro Stephen Londok yang didampingi empat komisioner lain serta Sekretaris KPU Nevig Tamaka, mengatakan keempat pasangan ini sebelum di tetapkan sebagai calon peserta pilkada tahun 2018, sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sebagaimana diamanatkan oleh aturan yang berlaku dalam hal ini peraturan KPU.

“Selanjutnya diingatkan kepada calon yang masih menjabat baik PNS, Anggota DPRD, Anggota TNI untuk memasukkan surat pengunduran diri seperti yang telah diatur dalam peraturan KPU,” ujar Londok.

Pantauan dilapangan, keempat pasangan bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada tersebut, datang ke Kantor KPU dengan diantar oleh pendukung dan simpatisan masing-masing serta pengurus dari partai pengusul. (CR)

Admin RMC , , 2/13/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: