.

.
» » Terbukti Korupsi, 83 PNS di Sulut Masih Bekerja

SULUT, RedaksiManado.Com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah daerah di Sulawesi Utara segera memberhentikan 83 PNS yang terbukti korupsi. Sebab, Kantor Regional XI BKN Manado yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado sudah menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, berdasar hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017.

Dari jumlah itu, 83 PNS ternyata masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. "Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi," beber Ridwan, Jumat (19/1).

Dia menambahkan, 83 PNS aktif itu tersebar di pemerintahan kabupaten, kota, dan Provinsi Sulut. PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi," tegas Ridwan. (Red/jpnn)

Redaksi Manado 2017 1/20/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: