.

.
» » » MA Mulai Adili Jessica Kumala Wongso

Jakarta, RedaksiManado.Com - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Jessica, terdakwa kasus kematian Mirna Salihin. Sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara di kasus itu.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari website MA, Kamis (18/5/2017), Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017. Namun MA belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili Jessica.

Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna membawa polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica di palu hakim agung: bebas, lepas atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 5/19/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: