.

.
» » Astaga… Delapan ASN Pemprov Sulut Bakal Tidak Menerima TKD

Kantor Gubernur Sulut




REDAKSIMANADO.COM, SULUT - Tim Sidak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut yang terdiri BKD, Inspektorat, Pol PP dan Bagian Humas, dipimpin Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) BKD Sulut Drs James Kewas MSi, Kamis (19/5/2016) melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi rumah kopi, rumah makan dan Mall di Manado.

Dalam pelaksanaan sidak kali ini tim berhasil menjaring 8 ASN dari tiga SKPD lingkup Pemprov Sulut.

Kaban BKD Sulut DR Femmy M Suluh MSi melalui Kabid Binwas James Kewas mengatakan bagi ASN yang terjaring sidak di rumah-rumah kopi pada saat jam kantor sangsinya tidak akan mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta akan  diberikan punismen atau sangsi administrasi dalam bentuk teguran lisan maupun tertulis.

Hal itu merupakan penegasan Bapak Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw selaku pembina Aparatur Sipil  Negara Pemprov Sulut, saat memimpin apel olahraga pagi dihalaman Kantor Gubernur Sulut pada Jumat pekan lalu. Kewas menambahkan, saat sidak di Mega Mall tim berhasil menjaring 2 ASN dari Pemkot Tomohon Serta 2 ASN Ahok (Pemprov DKIJakarta).

Diketahui, 8 ASN yang terjaring tim sidak yaitu 5 dari Diknas, 2 Dinas PU serta 1 ASN Dinkes Sulut. Mereka itu terjaring saat minum kopi dan makan tinutuan di rumah kopi K-8, dan rumah makan tinutuan Tante Polii Banjer.

Adapun lokasi sidak yang didatangi tim sidak mulai dari RK Billy17 Agustus, RK 17 Agustus samping RK Billy RK Rike, RK Tanjung Batu, RK Blessing Tanjung Batu, RK K8, RM Jalan Bethesda, RK BS Tikala, RM Tante Polii Banjer, RM Wayang, RK sepanjang Jarod, RM Loba Kanaka dan Mega Mall.

(*/iren)

Admin RMC 5/19/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama