.

.
» » Dari Mekanisme Hibah Menjadi Pembayaran Hutang, Pemkot Manado Ubah Mekanisme Pergeseran Dana Pilkada



REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado telah sukses digelar 17 Februari 2016. KPU Kota Manado juga secara berjenjang telah sukses melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara di TPS, tingkat kecamatan, dan tingkat Kota Manado. Lebih dari 7000 pahlawan dan pejuang demokrasi sebagai KPPS, PPS, PPK, dan KPU yang telah menyukseskan hajatan lima tahunan ini sekarang harap-harap cemas karena belum menerima honor sebagaimana diharapkan.

Pasalnya Peraturan Walikota tentang Pergeseran Anggaran Pilkada melalui mekanisme hibah hingga Senin 29/02 tak kunjung ditandatangani Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si. Kondisi ini memicu spekulasi, Pemkot dituding tak mendukung sukses Pilkada; sementara sebagian kalangan juga menuding adanya keinginan pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat Walikota.

Terkait masalah ini, Pemerintah Kota Manado, melalui Juru Bicara Walikota sekaligus Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Manado, Franky Mocodompis, S.Sos, menegaskan keterlambatan honor petugas ad hoc Pilkada, disebabkan Dana Hibah Pilkada dari Pemkot Manado ke KPU Kota Manado prosesnya belum selesai, bahkan mengalami perubahan mekanisme.
 
Berhubung KPU Kota Manado telah melaksanakan Pilkada Susulan/Lanjutan pada 17 Februari 2016 sedangkan anggaran belum tersedia karena belum ditandatanganinya Perwako Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2016, maupun naskah hibah untuk penyediaan dana pilkada, maka mekanisme hibah tidak bisa lagi digunakan untuk pemberian dana ke KPU untuk membiayai kegiatan dimaksud. Pemkot menempuh langkah ini untuk melaksanakan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) : setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Berhubung kegiatan dilaksanakan sebelum anggaran tersedia maka mekanisme pembayarannya harus melalui proses pembiayaan atau hutang di mana untuk memastikan berapa kewajiban yang harus dibayar secara pasti baru dapat diketahui setelah dilakukan audit. Untuk itu Pemkot akan meminta lembaga terkait untuk melakukan audit sehingga nantinya anggaran yang dibayarkan Pemkot tidak bermasalah hukum.
 
Intinya, Pemkot akan meminta pihak terkait untuk melakukan audit mengenai jumlah kebutuhan dana tambahan atas pelaksanaan pilkada susulan/lanjuitan Kota Manado serta rekomendasi mekanisme penganggaran maupun pembayarannya.
 
Meskipun Pemkot Manado konsisten melaksanakan kewajiban untuk mendukung anggaran Pilkada, konsekuensi terhadap perubahan mekanisme ini tentu tidak mengenakkan bagi ribuan penyelenggara Pilkada, karena waktu pencairannya menjadi tertunda, sehingga dibutuhkan kesabaran menunggu realisasinya. Prinsipnya komitmen Pemkot untuk mendukung anggaran Pilkada tetap dilaksanakan secara hati-hati.

(***)

Admin RMC 3/01/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama