REDAKSIMANADO.COM,
MINUT -
Sebanyak enam jabatan hukum tua di kecamatan Kalawat diserah terimakan dari
hukum tua yang lama ke penjabat hukum tua yang baru, Kamis, (7/1/2015) di aula
kantor camat Kalawat.
Sayangnya sertijab hukum tua ini tanpa
mengantongi surat keputusan(SK) resmi dari penjabat bupati Minut. Padahal para
hukum tua ini telah dilantik pada Kamis, (31/12/15) lalu.
Keenam desa yang diserahterimakan tersebut
masing-masing, Desa Suwaan, dari Decky Sompie ke penjabat baru Youla Bokong,
Desa Kalawat, dari Fredy Manewus ke Billy Somba, Desa Kawangkoan Baru, dari
Adrianus Padoma ke Jefry Rondonuwu, Watutumou II dari Delfi Bawanda ke Diana
Rumambi, Desa Kolongan Tetempangan dari Musa Sapetu ke Fredy Manewus sedangkan
Desa Watutumou III dari Ronita Kumaunang diserahkan ke Louis Mokolensang.
Sekdakab Minut, Ir. Sandra Moniaga, Msi saat
di konfirmasi terkait belum diterimanya SK ini mengatakan. SK ke-53 hukum tua
yang dilantik (31/12) yang lalu sedang berproses.
“Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) telah menyiapkannya dan semua sudah di meja bupati
kita tinggal menunggu saja. Para hukum tua saya himbau untuk tetap menjalankan
amanat yang sudah diberikan” terang Moniaga.
Sementara camat Kalawat, Marco Karongkong,
S.Tp. saat sambutan serah terima kembali menegaskan ditunjuknya para camat ini
berdasarkan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tentang desa
yang menunjuk ASN pemkab sebagai penjabat.
“Tugas utama penjabat hukum tua adalah
mempersiapkan pemilihan hukum tua definitive, selain itu agar roda pemerintahan
tidak terhenti. Bila ada resistensi yang terjadi di desa, penjabat hukum tua
juga wajib meredamnya,” tegas Karongkong.
Dalam sertijab tersebut diserahkan
administrasi desa dan aset desa yang tertuang dalam dokumen berita acara.
Kecamatan Kalawat akibat pergantian hukum tua ini sempat terjadi penutupan
kantor hukum tua di desa Koltem. Sedangkan di Desa Wattumou III kabarnya
terjadi penolakan penjabat hukum tua yang baru.
(REW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar