Tomohon, RMC — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025, Demikian pula anggota DPRD Kota Tomohon, Karlheinz Putra Minahasa Senduk, SH,Jumat (29/8/2025). bertempat dikelurahan kakaskasen dua, kecamatan Tomohon Utara.
Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat.
Menurut Senduk "reses berfungsi sebagai pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen, serta untuk memantau dan mengawasi jalannya pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah di daerah.
"Selain itu tujuan reses anggota DPRD adalah untuk menyerap aspirasi dan menampung keluhan masyarakat di daerah pemilihan mereka, yang kemudian dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan program pemerintah daerah." urai legislator Tomohon utara ini
"Hasil reses DPRD akan diserahkan kepada pemerintah daerah (eksekutif) dan diparipurnakan di DPRD untuk disalurkan kepada masyarakat. Hasil tersebut menjadi dasar penyusunan program kerja, kebijakan, dan anggaran daerah (seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD) oleh pemerintah daerah, serta dipantau oleh DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti." tutup politisi PDI-P ini *(02)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar