.

.
» » Cherly Mantiri Serap Masukan Terkait Ranperda Inisiatif Komisi 3 DPRD

TOMOHON, RMC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat kelurahan Paslaten 1, dan Paslaten 2, Selasa, (6/6/2023) bertempat di Aula Garnet.

Kegiatan yang dibuka oleh sekretaris DPRD menghadirkan Cherly Mantiri, SH dan Miky Wenur, MAP sebagai narasumber dalam sosialisasi kali ini.

Saat mengawali materi sosialisasi ranperda ini merupakan merupakan Inisiatif dari komisi 3 DPRD Kota Tomohon untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Tomohon, mantiri mengatakan,

"Ranperda pengelolaan sampan merupakan ranperda insiatif DPRD yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 sehingga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Tomohon" ujarnya

Lewat sosialisasi ini DPRD Tomohon ingin mendengarkan masukan, saran dan pendapat yang nantinya bisa ditambahkan kedalam rancangan perda ini yang akan masuk kedalam tahapan pembahasan.

"Kami berharap lewat sosialisasi ranperda ini kepada masyarakat Paslaten, ada masukan, saran dan pendapat dari masyarakat yang bisa kami masukan dalam pembahan sehingga perda ini akan mempunyai manfaat yang bersar bagi masyarakat terlebih dalam pembangunan kota Tomohon kedepan" urai Partai Nasdem Kota Tomohon ini

"Maksud dan Tujuan dari ranperda pengelolaan sampah ini, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya" tutupnya

Sementara itu Wenur yang merupakan ketua komisi 3 DPRD Kota Tomohon yang merupakan pengagas Ranperda mengatakan,

"Bertambahnya jumlah penduduk kota Tomohon ikut pula bertambahnya jumlah dan jenis sampah sehingga perlu pengelolaan yang tepat, sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat"

"Ranperda yang terdiri dari 25 Bab dan 56 pasal, mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, strategi pengelolaan sampah, petugas pengelolaan sampah, hak dan peran serta masyarakat, larangan, izin maupun ketentuan hukum bagi semua pihak" Urai Ketua Golkar Kota Tomohon ini

Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dam menentukan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" Urainya

"Apabila nanti sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi salah satu produk hukum daerah yang sifatnya mengikat, sehingga diharapkan masyarakat terlibat secara aktif dalam tahapan pembuatan perda ini sampai dengan pengawasan berjalannya perda ini, agar tujuan dan sasaran perda ini betul-betul terlaksana." pungkasnya. **(Nal)

Admin RMC 6/08/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: