.

.
» » Bertambah Lagi Negara Eropa Yang Mencabut Wajib Masker Di Area Publik


RedaksiManado.Com
- Setelah beberapa negara Eropa yang tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di area publik, bertambah satu negara yang melakukan demikian yakni Yunani. Hal ini juga sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan negeri dewa dewi mitologi itu.

Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris mengatakan, komite penasihat ahli penyakit menular sudah merekomendasikan pencabutan aturan wajib masker. Pemerintah juga sudah menerima rekomendasi itu.

"Tapi sangat disarankan untuk memakai masker di luar ruangan ketika banyak orang yang berkerumun," kata Plevris, mengutip Reuters, Kamis (3/3/2022).

Langkah itu dilakukan setelah pencabutan larangan standing customer di bar dan tempat hiburan malam pada awal bulan ini, serta dimulainya kembali proses belajar siswa ke sekolah.

Plevris mengatakan, pencabutan kewajiban penggunaan masker itu juga dilakukan karena tren penyebaran Covid-19 telah menurun. Kementerian Kesehatan melaporkan, ada tambahan 15.557 kasus Covid-19 baru pada kemarin, Rabu (02/03/2022), dengan angka kematian bertambah sebanyak 57 orang.

Secara total, jumlah kasus Covid dari awal terdeteksi sejak dua tahun lalu hingga Rabu (02/03/2022) tercatat menjadi 2,45 juta orang, dengan angka kematian mencapai 25.972 orang.

Saat ini sudah ada beberapa negara lain mencabut aturan wajib masker di tempat umum, seperti Republik Dominika, Denmark dan Inggris, meski masih mencatatkan angka penularan Covid-19 secara harian.

Begitu juga dengan Perancis, Norwegia, Belanda, Italia, Israel, dan Hungaria. Langkah pencabutan penggunaan masker di tempat umum lantaran tren penyebaran Covid-19 pada negara itu mengalami tren penurunan. ***(CN)

Admin RMC 3/04/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: