Tomohon,RedaksiManado.Com~Kepolisian Resor Tomohon tak henti hentinya untuk terus bergerak dalam memerangi akan penyakit masyarakat(pekat) di Kota dingin Tomohon. Hal ini terbukti dengan kembali diamankannya warga Tomohon Tengah oleh Urc Totosik pada Sabtu 1/8/2020 malam akibat menjual miras tanpa izin.
Paur humas Polres Tomohon, Jhon Rumagit didampingi katim Totosik Yanny Watung kepada media ini mengatakan, "Benar hari ini sekitar pukul 23.30 wita tim Urc Totosik telah mengamankan MP alias marthen pemilik warung yang kedapatan menjual miras jenis cap tikus tanpa izin."
Rumagit menuturkan, "Awalnya Urc Totosik malam itu sedang melakukan patroli di Kelurahan Matani Satu. Saat melewati salah satu warung, tim mendapati ada sekumpulan warga yang sedang pesta miras di warung tersebut,"
"Tim urc langsung membubarkan kelompok masyarakat tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, didapati miras (cap tikus) yang di kemas dalam galon minyak 40 botol,"ujarnya.
Pemilik warung MP alias Marten sudah 4 kali diberikan peringatan oleh team Totosik agar tidak menjual atau mengumpulkan masyarakat dan lakukan kegiatan mengkonsumsi miras di dalam rumah, dan saat diamankan merupakan teguran yang ke 5 kali.
Kapolres Tomohon melalui Paur J Rumagit dan Katim Totosik Yanny Watung membenarkan telah mengamankan sang pemilik warung beserta barang bukti cap tikus ke ke Mapores Tomohon dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Tomohon untuk tindak lanjut.**(Abd)
Kategori: hukrim
Penulis: EL
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tomohon berhasil menangkap pria pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilk...
-
JAKARTA, RMC - Sebanyak delapan fraksi DPR menegaskan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan fraksi itu mengg...
-
Tomohon, Redaksimanado.com,~Bagian sekretariat Dewan perwakilan rakyat kota Tomohon kembali melaksanakan sosialisasi, kali ini yang disosial...
-
TOMOHON RMC - Semakin bertambahnya jumalah penduduk kota Tomohon menimbulkan konsekuensi bertambahnya sampah yang dihasilkan, sehingga seger...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon mulai disosialisasikan oleh bagia...
-
Jakarta,RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 te...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Priscilla Tumurang, Anggota dewan perwakilan rakyat kota Tomohon menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksana...
-
TOMOHON, RMC - Populasi penduduk yang mengakibatkan meningkatkan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masy...
-
Jakarta, RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal me...
-
TOMOHON RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peng...

Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ▼ 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar