.

.
» » Urc Totosik Sita 40 Botol Captikus di Matani Satu

Tomohon,RedaksiManado.Com~Kepolisian Resor Tomohon tak henti hentinya untuk terus bergerak dalam memerangi akan penyakit masyarakat(pekat) di Kota dingin Tomohon. Hal ini terbukti dengan kembali diamankannya warga Tomohon Tengah oleh Urc Totosik pada Sabtu 1/8/2020 malam akibat menjual miras tanpa izin.

Paur humas Polres Tomohon, Jhon Rumagit didampingi katim Totosik Yanny Watung kepada media ini mengatakan, "Benar hari ini sekitar pukul 23.30 wita tim Urc Totosik telah mengamankan MP alias marthen pemilik warung yang kedapatan menjual miras jenis cap tikus tanpa izin."

Rumagit menuturkan, "Awalnya Urc Totosik malam itu sedang melakukan patroli di Kelurahan Matani Satu. Saat melewati salah satu warung, tim mendapati ada sekumpulan warga yang sedang pesta miras di warung tersebut,"

"Tim urc langsung membubarkan kelompok masyarakat tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, didapati miras (cap tikus) yang di kemas dalam galon minyak 40 botol,"ujarnya.

Pemilik warung MP alias Marten sudah 4 kali diberikan peringatan oleh team Totosik agar tidak menjual atau mengumpulkan masyarakat dan lakukan kegiatan mengkonsumsi miras di dalam rumah, dan saat diamankan merupakan teguran yang ke 5 kali.

Kapolres Tomohon melalui Paur J Rumagit dan  Katim Totosik Yanny Watung membenarkan telah mengamankan sang pemilik warung beserta barang bukti cap tikus ke ke Mapores Tomohon dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Tomohon untuk tindak lanjut.**(Abd)

EL 8/02/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: