.

.
» » Bawa Airsoft Gun tanpa Surat Ijin, Polisi Amankan Warga Desa Pinamorongan


Minsel, RedaksiManado.com --- Polsek Tareran mengamankan seorang pria berinisial RL alias Kiky (28), warga Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu dini hari (08/12/2019), sekira pkl. 02.00 wita.

Lelaki RL diamankan di Desa Wuwuk Barat oleh masyarakat setempat karena membawa senjata jenis Airsoft Gun tanpa ijin.

Diketahui awalnya lelaki RL (Kiky) bersama dua orang temannya yakni lelaki VL (Veron) dan JS (Jesiko), dari Desa Pinamorongan menuju ke Desa Wuwuk Barat untuk mencari seseorang yang sebelumnya telah memukul lelaki VL (Veron).

Setelah tiba di Desa Wuwuk Barat terjadi perselisihan antara Kiky cs dengan warga desa setempat. “Warga Desa Wuwuk Barat kemudian mengamankan lelaki RL alias Kiky karena terlihat membawa senjata jenis Airsoft Gun tanpa menunjukan surat ijin. Informasi ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tareran,” terang Kapolsek Tareran AKP Maxi Jansen.

Piket gabungan fungsi Polsek Tareran langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan lelaki RL alias Kiky Bersama dengan senjata Airsoft Gun yang dibawanya. “Lelaki RL bersama senjata Airsoft Gun yang dibawanya, saat ini telah kami amankan untuk proses penyelidikan lanjutan,” ungkap Kapolsek Tareran.   (Maikel/HPM)

Seventh 12/08/2019

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: