.

.
» » » » Alfian Ratu: Kami Sudah Buktikan Dengan Pengakuan KPU di Sidang Banwaslu RI

Jakarta, RMC - Sidang Banwaslu RI Terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam laporan yang diajukan oleh pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga.semakin menarik

Anggota Majelis Sidang Bawaslu Fritz Edward bertanya perihal perbedaan hasil penghitungan suara form C1 Plano dengan DA1 Plano.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terlapor KPU Provinsi Sulut Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Senin (27/5/2019), di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta.

Pihak terlapor KPU Sulut menghadirkan dua saksi yakni, Ketua PPK Kecamatan Tareran Ruddy Mendy Silvanus dan Anggota PPK Kecamatan Maesaan Arnaldoa A Kewas.

Menurut Dr. Alfian Ratu, SH MH selaku kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan "Didalam Persidangan diperoleh Fakta dalam Jawaban Termohon (KPU) bahwa benar dalam Rekapan di TPS, telah terjadi kesalahan penulisan dikarenakan Human Error oleh KPPS... Pengakuan ini lahir dari Jawaban KPU sendiri".. 

"Didalam Asas Hukum ada namanya Asas De Gustibus Non Ext Disputandum (Pengakuan Termohon adalah Bukti yang Sempurna)... Jika demikian maka KPU mengakui adanya Human Error." Lanjut pengacara yang sudah beberapa kali memenangkan perkara politik termasuk di MK

"Kemudian KPU menyatakan bahwa sudah diperbaiki sebagaimana PKPU No. 3 jo PKPU No. 9 thn 2019... Human Error berupa kesalahan penulisan tersebut bertentangan dengan Asas Profesionalisme sebagaimana yg diatur dalam UU No. 7 tahun 2017" lanjut Ratu 

"Timbul pertanyaan, manakah yang lebih tinggi derajatnya antara UU dan PKPU ? Terdapat Asas dalam Peraturan Perundang-undangan yang namanya Asas Lex Superiori derogat legi inferiori atau Asas Hierarki yang mengatur bahwa Aturan yang lebih tinggi menyampingkan aturan yang lebih rendah... Sehingga dapat dikatakan PKPU yang kedudukannya lebih rendah harus tunduk pada UU Pemilu... Disatu sisi PKPU hanya mengatur prosedur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga mungkin melekat namanya Keadilan Prosedural. Tetapi ada juga namanya Keadilan Substantif. Saya rasa Majelis Pemeriksa di Bawaslu RI itu harus juga menilai Keadilan Subtantifnya bukan hanya prosedurnya. Substantifnya adalah Pelanggaran pada Asas Profesional yang ada pada UU Pemilu. Meskipun memenuhi Keadilan Prosedural tetapi jika bertentangan dengan Keadilan Substantif maka Keadilan Prosedural harus tunduk dan patuh pada Keadilan Subtantif" Urainya

Sidang akan memasuki agenda mendengarkan kesimpulan dan layak dinantikan apa yang menjadi keputusan Banwaslu RI. (Red/Jack)

Admin RMC , , 5/31/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: