.

.
» » Kabur Dua Bulan, Buron Kasus Penganiayaan ini Ditangkap Polres Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Pelarian MS (30), tersangka penganiayaan yang terjadi pada Maret 2019, berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon, Minggu (05/05), dinihari.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Aiptu Sonny Sambow. “Tersangka menganiaya korban di Desa Lemoh, Tombariri Timur pada bulan Maret 2019, lalu melarikan diri dan masuk DPO Polres Tomohon,” ujar Aiptu Sambow.

Sebelum tertangkap, lanjutnya, tersangka sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. “Tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah, di antaranya Bitung dan Amurang,” jelas Aiptu Sambow.

Tim akhirnya mengetahui lokasi terakhir tersangka, yakni di rumah temannya, di Desa Senduk, Tombariri. “Tersangka kami tangkap saat sedang berkumpul dengan teman-temannya, lalu kami amankan di Mapolres,” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tomohon, AKP Ikhwan Sukri membenarkan tertangkapnya tersangka tersebut. “Tersangka cukup lama kami incar dan akhirnya tertangkap. Tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. **(Red)

Admin RMC 5/06/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: